KEAMPUHAN SISTEM EKONOMI ISLAM TERHADAP
PROBLEMATIKA EKONOMI NASIONAL
oleh:
Lukman Hakim
KELAS XII IPA
MADRASAH ALIYAH AL-HAITSAM
KOTA BOGOR
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur
kehadirat Allah SWT, Karena berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “
Menggapai kesejahteraan Hidup dengan Sistem Ekonomi Syariah “ ini dengan
lancar.
Shalawat berangkai
salam senantiasa kami hantarkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, sebagai
Khaatimu an-nabiyyin yang telah membuka jalan ilmu pengetahuan sehingga
kita dijadikan orang yang beradab, berbudaya, dan berpengetahuan.
Adapun tujuan penulisan makalah ini selain untuk mengikuti lomba LKTI (Lomba Karya Tulis Ilmiah) yang
diselengggrakan oleh Universitas Djuanda, Fakultas Ekonomi Islam,
juga diharapkan dapat bermanfaat bagi umat Islam khususnya saya dan pembaca agar dapat menambah khazanah ilmu kita terkait tentang ekonomi syariah.
Tentunya makalah
ini tidak terlepas dari ketidaksempurnaan dan kekurangan. Untuk itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun selalu saya harapkan, sehingga kedepannya saya dapat
memperbaiki diri demi peningkatan kualitas makalah selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bogor, 28 Februari 2016
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Bila
sebelum era 90-an pembicaraan tentang Sistem Ekonomi Islam begitu ditabukan,
kini sistem tersebut mulai lagi menjadi wacana. Hal ini sangat logis, di satu
sisi realitas menunjukkan bahwa sistem ekonomi sekarang ini bukan hanya tidak
mampu menyelesaikan masalah, bahkan menciptakan masalah. Lebih dari 65 tahun
kapitalisme memimpin Indonesia, membuat puluhan juta orang terpaksa hidup dalam
kemiskinan, dan belasan juta pengangguran.
Sementara sekitar jutaan anak juga harus putus sekolah. Hidup pun semakin sulit
dijalani, sekalipun sekedar mencari sesuap nasi. Beban kehidupan semakin
bertambah seiring dengan kenaikan harga-harga akibat krisis yang
berkepanjangan. Keterpurukan ini dirasakan oleh seluruh rakyat, muslim maupun
non muslim. Siapa yang suka dengan sistem yang melahirkan
keterpurukan-keterpurukan seperti ini?
Adapun
islam sebagai agama rahmatulila’amin, telah mnyediakan solusi dalam
mengatasi berbagai problematika perekonomian Negara. Salah satu caranya yaitu
dengan menerapkan Sistem Eknomi Syariah yang berlandaskan Al-qur’an dan Hadis.
Sistem ini bukan hanya sebatas dalam tatanan konsep semata, melainkan telah
dibuktikan dan direalisasikan melalui perjalanan panjang kaum muslimin yang
ketika itu hidup berada di bawah naungan Negara khilafah yang menerapkan islam
secara kaffah. Dimulai dari kepemimpinan baginda Rasululloh SAW,
kemudian berlangsung hingga masa Daulah Bani Umayyah di bawah pemerintahan Umar
bin Abdul Aziz. Yang mana pada masa ini tidak didapati seorangpun yang mau
menerima sedekah dari baitul mal lantaran kebutuhan hidup yang sudah
tercukupi.
Demikianlah
terapi mujarab dari sistem ekonomi syariah yang benar-benar membawa keberkahan
dan kesejahteraan. Bukan hanya bagi umat islam, tapi juga bagi umat non muslim
yang hidup di bawah naungan islam.
1.2. Identifikasi Masalah
1. Krisis
ekonomi nasional yang tak kunjung terselesaikan.
2. Lemahnya
sistem kapitalis dan perbankan konvensional
3. Maraknya
praktek ribawi di kalangan masyarakat.
1.3. Pembatasan Masalah
Permasalahan yang dibatasi dalam makalah ini
adalah seputar keampuhan sistem ekononi syariah dalam menyelesaikan berbagai
problematika perekonomian nasioanal.
1.4. Rumusan masalah
1.
Bagaimana solusi Sistem
Ekonomi Syariah dalam menanggulangi krisis ekonomi nasioanal?
2.
Bagaimana
penerapan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia?
1.5. Tujuan menulis
Secara umum, selain dalam rangka
mengikuti lomba karya tulis ilmiah, tujuan penulisan makalah ini untuk melihat
sekaligus menimbang baik-buruknya sistem ekonomi sekarang dibanding sistem
ekonomi syariah.
1.6. Manfaat
1.
Untuk memberikan
informasi seputar krisis ekonomi nasional dan kekurangan sistem kapitalis.
2.
Untuk menambah
penghetahuan tentang penerapan Sistem Ekonomi Syariah.
3.
Untuk memberikan informasi
kepada pembaca bahwa Sistem Ekonomi Syariah tak hanya sebagai solusi dalam
menyelesaikan krisis nasional, melainkan juga dapat diimplementasikan sebagai
perekonomian Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi
syariah adalah suatu sistem yang mengatur segala aspek perekonomian rakyat dan
Negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan dengan
berlandaskan Alqur’an dan Al-hadis.
Ekonomi
syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalisme ataupun sosialisme yang
berorientasi kepada materialistik semata. Sehingga lahirlah manusia-manusia
yang menuhankan materi. Selain itu, ekonomi syariah dalam perspektif islam
merupakan sebuah dimensi horizontal yang memiliki nilai ibadah.
2.2. Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional
Indonesia
sudah memasuki tahun ke-16 sejak runtuhnya rezim Orde Baru. Namun, sejatinya
tak ada yang berbeda dari masa sebelumnya. Indonesia tetap hidup dalam
lingkungan krisis multidimensional dan Krisis ekonomi yang tak unjung usai.
Bahkan semakin terpuruk. Berbagai dampak negatif dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh
rakyat akibat standar yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional (kapitalis).
Karena sistem kapitalis ini adalah sebuah sistem yang berkubang imperialis (musta’mirin)
bagi penerimanya. Tidak ada batasan halal dan haram, siapa yang memiliki modal
besar, ialah yang menang. Pada ujungnya sistem ini selalu melahirkan
perpecahan, permusuhan, dan saling jatuh menjatuhkan satu kelompok dengan
kelompok yang lainnya.
Adapun
sistem ekonomi syariah berbeda dengan sistem kapitalis ataupun sosialis yang
bercorak materialistik dan individualistik. Sistem Ekonomi Syariah bukan pula berada
di tengah-tengah kedua sistem tersebut. Ekonomi syariah harus mampu memberikan
kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Baik kaya, miskin, muslim ataupun
non muslim. Selain itu juga harus mampu memberikan peluang usaha bagi segenap
rakyat kecil dan marginal. Secara implisit perbedaan perbankan syariah dan
konvensional disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1 Perbedaan ekonomi syariah dan
ekonomi konvensional
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
Melakukan
investasi-investasi yang halal saja
|
Investasi yang
halal dan haram
|
Berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
|
Memakai
perangkat bunga
|
Profit dan falah
(kemakmuran di dunia dan akhirat) oriented
|
Profit oriented
|
Hubungan dengan
nasbah dalam bentuk kemitraan
|
Hubungan dengan
nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur
|
Penghimpunan dan
penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS)
|
Tidak terdapat
dewan sejenis
|
2.3. Karesteristik ekonomi syariah
Terdapat
banyak dalil didalam Al-qur’an maupun Al-hadis yang mengidentifikasikan
karakteristik-karakteristik Sistem Ekonomi Syariah. Secara umum karakteristik
tersebut terangkum dalam nilai-nilai perekonomian islam sebagai berikut:
1. Perekonomian
yang bersifat universal dengan mengacu kepada norma-norma islam:
QS
Al-maidah (5) :87-88
2. Ekonomi
syariah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan baik sosial maupun ekonomi.
Rasululloh
SAW bersabdha: “sesungguhnya Alloh tidak melihat kepada rupa dan harta-harta
kalian, tetapi Alloh melihat kepada hati kalian dan amalan kalian” (HR.Tirmidzi)
3. Keadilan
distribusi pendapatan : QS Azzukhruf :32
4.
Kebebasan individu
dalam konteks kesejahteraan sosial: QS Al’araf(7) :157
2.4. Tujuan Sistem Ekonomi Syariah
Sistem Ekonomi islam memiliki tujuan yang
jelas dan nyata. Tak sekedar implementasi yang berorientasi materialistik semata, melainkan memberikan
keselarasan dan keseimbangan bagi kehidupan di dunia serta pemenuhan kebutuhan
manusia yang berlandaskan syariat islam guna mencapai falah (kemakmuran
di dunia dan kebahagiaan di akhirat)
2.5. Permasalahan yang terjadi di Indonesia
Peralihan
kursi kepemimpinan Negara yang diharapkan mampu mengatasi problematika ekonomi
nasional seakan belum menunjukkan tanda tanda akan segera pulih. bahkan
tanda-tanda Indonesia akan terjerumus kepada situasi krisis ekonomi 1998, yang
kala itu mampu meruntuhkan rezim Orde Baru sebenarnya sudah sangat jelas. Salah
satu indikatornya adalah pelemahan nilai tukar terhadap dollar AS yang belakangan
ini belum turun secara maksimal.
Belakangan
ini kurs bahkan mencapai 1345.00 rupiah. Kisaran yang sama pada saat krisis
April, Mei 1998. Selain itu Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita masih dikuras dalam rasio
besar untuk pengeluaran membayar bunga hutang baik hutang luar negeri maupun
dalam negeri dalam bentuk bunga obligasi rekap konvensional. Hal tersebut
semakin memburuk dengan kabar baru-baru ini, sebagaimana yang diinformasikan
dalam harian Republika, bahwa hasil postur APBN 2016 mengalami defisit yang
besar. Rencana pengalokasian dana APBN
dari anggaran belanja Negara berjumlah
20.95 triliun yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp. 1325,61 Triliun
dan transfer ke daerah dan desa Rp.77,2 triliun. Sedangkan pendapatan Negara
yang utamannya ditopang oleh pajak rakyat baru mencapai 1882,5 triliun. Padahal
seharusnya belanja pemerintah disesuaikan dengan pendapatan pemerintah, saat jumlah
pendapatan jauh di atas pendapatan akibat target yang dicanangkan tidak
tercapai, disinilah muncul masalah baru. sebab, untuk menutupi defisit tersebut
pemerintah harus mencari alternatif dengan menghutang ke luar negeri.
Akibatnya, hutang Negara semakin bertambah.
Walaupun
baru-baru ini pemerintah mencanangkan program pemangkasan APBN sebesar 290
triliun guna mengefisiensikan pengeluaran. Tetapi rencana tersebut mungkin
tidak akan benar-benar terealisasi jika negeri kita masih menganut ekonomi kapitalis
yang menjerat rakyatnya kepada praktek ribawi yang merusak perekonomian
nasional. Nantinya, dana APBN ratusan triliun yang seharusnya diprioritaskan untuk
pemberdayaan rakyat miskin, tetapi justru untuk mensubsidi bank-bank ribawi
plus tambahan bungannya yang sangat besar. Hal ini tentu berimplikasi buruk
terhadap pajak yang dikeluarkan rakyat. Artinya rakyat jualah yang harus
menanggung beban perekonomian Negara.
Praktek ribawi, sejak masa Yunani Kuno,
sebenarnya tidak disukai dan dikecam habis-habisan. Aristoteles mengutuk sistem
pembungaan ini dengan mengatakan riba sebagai ayam betina yang mandul dan tidak
bisa bertelur. Begitu juga ekonom modern, misalnya J.M. Keyness, mengkritik
habis-habisan teori klasik mengenai bunga uang ini. Keynes beranggapan,
perkembangan modal tertahan oleh adanya suku bunga uang. Jika saja hambatan ini
dihilangkan, lanjut keynes, maka pertumbuhan modal di dunia modern akan
berkembang cepat. Hal ini memerlukan kebijakan yang mengatur agar suku bunga
uang sama dengan nol. Naasnya, Menurut data terbaru, suku bunga kredit
perbankan nasional di Indonesia dinilai yang tertinggi di kawasan ASEAN. NIM
perbankan nasional yang terlalu tinggi inilah yang menyebabkan belum
terdongktaknya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Keterpurukan ekonomi Indonesia juga
ditandai dengan lemahnya sektor non riil. Di sektor non riil diperdagangkan
mata uang dan surat berharga termasuk surat utang, saham, dan lainnya. Sektor
ini terus membesar dan segala transaksinya tidak berpengaruh langsung pada
sektor riil (sektor barang dan jasa). Pertumbuhan yang ditopang sektor ini
akhirnya menjadi pertumbuhan semu. Secara angka ekonomi tumbuh tapi tidak
berdampak pada perekonomian secara riil dan perbaikan taraf ekonomi masyarakat.
Semua itu diperburuk oleh sistem moneter
yang diterapkan di seluruh dunia saat ini yang tidak disandarkan pada emas dan
perak. Uang akhirnya tidak memiliki nilai instrinsik yang bisa menjaga
nilainya. Nilai nominal yang tertera ternyata sangat jauh berbeda dengan nilai
intrinsiknya. Ketika terjadi penambahan uang baru melalui pencetakan uang baru
atau penambahan total nominal uang melalui sistem bunga dan reserve banking,
maka total nominal uang dan jumlah uang yang beredar bertambah lebih banyak,
tak sebanding dengan pertambahan jumlah barang. Akibatnya, nilai mata uang
turun dan terjadilah inflasi. Inflasi otomatis ini diperburuk dengan kegagalan pemerintah mengelola produksi dan pasokan
barang, terutama bahan pangan, seperti yang terjadi saat ini; begitu pula
dengan kebijakan kenaikan harga BBM.
Inilah gambaran umum kondisi
perekonomian nasional. Ekonominya mudah memanas. Angka inflasi adalah
parameternya, dan ini sering mendera di sektor bahan pangan. Paramater lain
adalah biaya logistik tinggi, suku bunga tinggi, nilai tukar juga sangat mudah
bergerak naik turun, serta cadangan devisa bukan bertambah tapi malah banyak
terpakai untuk menjaga stabilitas moneter dan membiaya impor.
2.6. Sistem Ekonomi Syariah sebagai solusi
Salah
satu solusi yang paling penting untuk memperbaiki ekonomi nasional yakni dengan
mengganti Sistem Ekonomi Kapitalis dengan Sistem Ekonomi Syariah. Sebab
kapitalisme yang menjadi sistem kita saat ini, di satu sisi memang menghasilkan
kemajuan matearis lebih dari yang bisa diberikan oleh ekonomi sosialis. Tapi,
di sisi lain, sistem ini telah menciptakan kondisi yang dalam berbagai hal
justru bertentangan dengan eksistensi manusia. Seperti kesenjangan ekonomi,
kehidupan hedonis dan materialistik, dan proses dehumanisasi serta
krisis-krisis yang lainnya.
Dalam keyakinan islam, berbagai krisis
tadi merupakan bentuk fasad (kerusakan) yang ditimbulkan oleh perilaku
manusia sendiri. Ditegaskan oleh Alloh SWT dalam Alqur’an surat Ar-rum:41:
“Telah tampak kerusakan di muka bumi
disebabkan oleh tangan-tangan manusia”
Imam Jalaluddin As-suyuti dalam kitabnya ‘Tafsir
Al-qur’an wal Adzim atau yang lebih popular dengan ‘Tafsir Jalalayni’
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kalimat bimaa kasabat aydinas
dalam ayat itu adalah “oleh karena kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan
manusia” (minal ma’asiy). Maksiat adalah bentuk pelanggaran kepada hukum
Alloh SWT yakni melakukan yang dilarang Alloh dan meninggalakan apa yang
diwajibkan. Dan setiap bentuk kemaksiatan pasti menimbulkan dosa yang berakibat
turunnya azab Alloh Ta’ala.
Kita lihat, dewasa ini, aturan-aturan
islam memang sengaja disingkirkan dari kehidupan masyarakat. Malah sistem
sekulerlah yang selama ini kita adopsi
seperti sistem kapitalis yang sudah sanagat jelas menyengsarakan rakyat. Dalam
tatanan ekonomi kapitalistik, kegiatan ekonomi hanya sekedar memperoleh materi
tanpa memandang apakah kegiatan itu sesuai dengan norma-norma islam atau tidak.
Oleh karena itu perlu adanya dongkrakan
baru dari pemerintah khususnya, dan kesadaran masyarakat secara umum, untuk merecovery
ekonomi konvensional dengan sistem ekonomi syariah. Sebab, Sistem Ekonomi Syariah
yang diwakili oleh lembaga-lembaga perbankan syariah telah menunjukkan
keresistenannya di masa krisis karena ia menggunakan sistem bagi hasil sehingga
tidak mengalami negative spreade sebagaimana bank-bank konvensional.
Salah satu contoh Negara yang telah
mendulang sukses dalam penerapan dan pengelolaan sistem Sistem Ekonomi Syariah
adalah Malaysia. kebijakan Islamic
first yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia, yakni dengan memberikan
kemudahan peraturan bagi bank-bank syariah asing ketimbang bank-bank konvensional
dalam berinvestasi, telah menjadikan negeri jiran tersebut menjadi cerminan
dalam suksesnya Sistem Ekonomi Syariah.
Terbukti dari catatan yang terkumpul dari
Direktorat Pengaturan Pengembangan Perizinan dan Pengawasan Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan Malaysia sebagai negara dengan aset
keuangan syariah terbesar di Asia Tenggara, bahkan dunia. Pada Desember 2014,
nilai aset perbankan syariah Malaysia mencapai 423,2 miliar dollar AS.
Bandingkan dengan Indonesia yang pada periode sama hanya mempunyai nilai aset
35,62 miliar dollar AS.
Oleh karenannya, aplikasi ekonomi islam
bukanlah suatu solusi yang harus dipertimbangkan lagi, namun harus benar-benar
diperhatikan dan diimplementasikan di negeri kita yang sedang dilanda krisis
ekonomi nasional. Sebab Sistem Ekonomi Islam yang menitikberatkan pada
penegakkan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang, tidak
diperuntukkan bagi ummat muslim saja, namun untuk seluruh lapisan masyarakat
yang juga meliputi umat non muslim.
2.7. Penerapan Sistem Ekonomi Syariah
Dalam
sejarahnya upaya peneran Sistem Ekonomi Syariah sudah dilakukan sejak awal abad
20. Namun, bank syariah hanya sebatas teoritis dalam bahan individu terbatas,
belum ada langkah nyata yang memungkinkan implementasi gagasan tersebut.
Namun, gagasan tersebut berkembang dan
telah dicoba oleh beberapa Negara islam dimulai dari Pakistan, Mesir, Siprus,
Kuwait, Bahrain, UEA, dan Malaysia. Barulah pada awal periode 1980-an diskusi
mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan oleh sejumlah
tokoh revosioner, seperti M.Amin Aziz, A.M Syaifulloh, M.Natsir, dll.
Hingga
perkembangan syariah mulai menemukan titik terangnya pada era reformasi
ditandai dengan disetujuinnya UU No. 10 tahun 1998 yang mengatur sistem landasan
hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diusahakan oleh bank
syariah, kemudian munculah produk-produk perbankan syariah yang menjadi
manifestasi atas perwakilan ekonomi syariah.
Dalam kehidupan ekonomi islam, setiap
transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba,
gharar, majhul, dharar, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut harus
benar-benar dijahui guna meningkatkan mutu dan kualitas perbankan syariah yang
berlandaskan Al-qur’an dan hadis.
Selain itu, di dalam Sistem Ekonomi Syariah,
Negara memiliki peran penting dalam menerapkan sistem ekonomi islam, salah satu
caranya dengan mendirikan baitul mal sebagaimana dahulu leluhur kita
menerapkannya sebagai tempat atau pusat perekonomian. Wajar, sebab konsep baitul
mal pernah menorehkan prestasi gemilang pada masa Umar bin Abdul Aziz
dengan tercapainya pemerataan kesejahteraan hingga penduduk Afrika-yang dikenal
sebagai wilayah miskin- menolak menerima zakat.
Islam juga menetapkan dinar dan dirham sebagai
mata uang negara. fakta menunjukkan bahwa standar alat tukar itu tidak terkena
inflasi, atau tidak lekang oleh zaman, dan nilainya relatif stabil meski
terjadi perubahan sosial politik. Andai Indonesia menggunakan emas dan perak
sebagai mata uangnya, tentulah tidak akan terjadi krisis moneter seperti
terjadi pada tahun 1998. Bahkan, penulis buku Think Dinar, Endy J. Kurniawan
sendiri telah membuktikan keampuhan dinar ketika krisis moneter tahun 1998
silam.
Saat itu ada dua orang yang gagal naik
haji kerena tiba-tiba ongkos naik haji meroket akibat dolar naik 3 kali lipat.
(pada tahun 1997 ONH 8 jt-an, tahun 1998 ONH melonjak menjadi 21,7 jt).
Diceritakan dalam buku itu bahwa kedua calon haji tersebut sama-sama punya uang
10 juta di tabungan mereka. akhirnya satu calon memutuskan untuk mengambil
tabungannya dan mengganti tabungannya tersebut dengan tabungan emas.
Sedangkan satu orang lagi tetap
meneruskan tabungan rupiahnya yang sudah 10 juta secara rutin. Dua tahun
kemudian apa yang terjadi? Ternyata orang yang mengganti tabungannya dengan
emas, bisa pergi haji berdua sedangkan orang yang tetap menerusakan tabungannya
dengan rupiah masih belum pergi haji kerana uangnya tidak cukup. Hal tersebut
membuktikan bahwa mata uang emas daya belinya tidak akan pernah rusak oleh
inflasi dan tidak lapuk oleh zaman.
Islam juga menegaskan bahwa uang sebagai
alat tukar itu tidak boleh diam, harus produktif. Alloh mengancam orang-orang yang menimbun emas dan
perak dalam firman-Nya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya doi jalan alloh, maka beritahukanlah kepada
mereka bahwa mereka akan mendpatka siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas
dan perak tersebut di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan-Nya dahi
mereka, lambung, dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka: inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat
dari apa yang kamu simpan”. (QS At-Taubah (9): 34-35)
Juga Islam menetapkan bahwa uang sebagai
alat tukar tidak boleh diputar dalam bisnis non riil, seperti dipinjamkan untuk
mendapatkan ribanya. Jelas Alloh mensifati bisnis ini adalah praktek ribawi
yang tidak bakal stabil. Allah mengumampakan orang-orang yang memakan riba
bagaikan orang yang sempoyongan kemasukan setan. Allah berfirman:
“Orang-orang yang memakan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan demikian disebabkan mereka
mengatakan sesungguhnya jual sama dengan riba, padahal Alloh telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba…” (QS Al-baqoroh (2) : 275)
Dengan demikian, seluruh jenis transaksi
yang diharamkan oleh Alloh SWT dan Rasul-Nya tergolong ke dalam
transaksi-transaksi non real atau zalim yang dapat mengakibatkan dharar
atau bahaya bagi masyarakat dan Negara. Sifat-sifat tersebut melekat pada
ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. konsekuensinya bagi
Negara dan masyarakat yang menaganut dan tunduk pada sistem tersebut adalah
kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.
BAB III
PENUTUP
Islam bukanlah agama ritual semata,
melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang shahih, tentu islam
memiliki cara-cara yang lengkap dalam mengatasi problematika manusia, termasuk
problematika ekonomi Negara. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana kehandalan Sistem
Ekonomi Syariah sebagai solusi dari krisis yang berkepanjangan. Apabila saat
ini kita menyaksikan banyak kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dsb melanda umat
islam, maka hal itu disebabkan karena mereka tidak hidup dengan norma-norma
islam. Sistem selain islamlah (kapitalis, sosialis/komunis) yang mereka
terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja
hidup dalam kemiskinan dan keterpurukan. Allah SWT berfirman:
“Barang siapa yang dari peringatan-Ku, maka baginya
penghidupan yang sempit dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam
keadaan buta” (QS Thaha (20) :124.
Pemerintah
seharusnya mempertimbangkan untuk mengimplementasikan Sistem Ekonomi Syariah,
guna memperbaiki perekonomian Negara kita yang saat ini dilanda berbagai masalah dan
krisis nasional, apalagi penduduk Indonesia mayoritas beraga Islam. Tentunya
dapat mendukung dan terbuka terhadap penerapan Sistem Ekonomi Syariah tersebut.
Semoga dengan dibuatnya karya tulis yang
sederhana ini, penulis menyarankan agar pemerintah tertarik dan
mempertimpangkan Sistem Ekonomi Syariah untuk diterapkan sebagai Sistem
Perekonomian Nasioanal sebagaimana yang dilakukan oleh Malaysia, baik dalam
menjalankan ekonomi makronya, maupun dalam rangka mendorong perkembangan
lembaga keuangan syariah di tanah air tercinta ini.
BAB
IV
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’I, Antonio.(1999).Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum.Bogor:Tazkia
Institute.
Hizbut
Tahrir Ind.(2000). Bunga Rampai Syariat Islam. Pustaka: Hizbit
Tahrir Indonesia
Republika, 16 Februari
2016
Kurniawan, J Endy (2011).
Think Dinar. Cetakan ke-5.Pustaka:
Asma Nadia Publishing House.
0 Response to "Makalah Ekonomi Syariah "
Post a Comment